Thursday, May 26, 2011

Citibank Mangkir Lagi di Pengadilan

JAKARTA - Pihak Citibank kembali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Bangsa (PBB) Irzen Octa, Esi Ronaldi.

"Pihak tergugat kembali tidak hadir walau sudah dipanggil. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 9 Juni 2011," kata Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Koesoemaadmadja, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (26/5/2011), siang.

Dengan itu, maka ini kedua kalinya pihak Citibank mangkir dari sidang. "Relas panggilan pertama sudah kembali, tetapi relas panggilan kedua belum datang," katanya.

Namun, Majelis hakim masih berencana memanggil pihak Citibank ke pengadilan. Untuk itu hakim kembali memerintahkan panitera untuk kembali memanggil Citibank, sebagai tergugat untuk datang pada sidang selanjutnya.

Kuasa Hukum Osi Renaldi, Ficky Fiher, usai sidang, mengatakan bahwa pihak Citibank menganggap remeh gugatannya. "Tapi kami masih menghormati proses peradilan, kalau sekali lagi tidak datang maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat," katanya.
Fiher juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Citibank belum pernah menghubungi keluarga almarhum Sekretaris Jenderal (Seksjen) Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

"Ini sangat disayangkan sikap tak peduli Citibank atas kelangsungan hidup tiga perempuan yang ditinggalkan almarhum," kata Fiher.

Seperti diberitakan sebelumnya, Esi Ronaldi menggugat Citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya OC Kaligis. Dalam gugatannya Esi menilai, pihak Citibank telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas kematian suaminya. Oleh karenanya, Citibank, digugat oleh Esi, senilai Rp 3 triliun, dengan rincian kerugian materiil, Rp 1 trilun, dan imateriil Rp 2 triliun.


sumber

No comments:

Post a Comment