JAKARTA - KPPU setuju dengan imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait proses pengambilalihan sebagian saham PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).
Pengambilalihan (akuisisi), peleburan (merger) suatu badan usaha harus pula memperhatikan ketentuan perundangan-undangan yang khusus mengatur jalannya bidang usaha terkait. Hal ini dikatakan oleh Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Zaki Zein Badroen, Kamis (26/05/2011).
Dikatakan, KPI harus memberi ketegasan langsung kepada Indosiar dan EMTK bahwa akuisisi dilarang beradasarkan UU Penyiaran.
"Akuisisi melanggar UU. Akuisisi kedua pelaku usaha yang sama-sama memiliki lembaga penyiaran tersebut harus ditelaah. Berdasarkan UU Penyiaran sebelum memasuki penelaahan sesuai dengan ketentuan hukum akusisi secara umum," ujarnya.
"Dan KPPU menyerahkan sepenuhnya kepada KPI untuk menjelaskan masalah itu. Karena sudah ada larangan, jangan sampai KPI mengalihkan tugas suatu lembaga terkait penyiaran kepada KPPU," katanya lagi.
Konsultasi atau notifikasi akuisisi badan usaha, katanya lagi, KPPU sudah pasti memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain, selain persoalan penguasaan pasar yang berdampak pada larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Sejak awal kami imbau akuisisi Indosiar oleh EMTK ini harus konsultasi," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan jika akuisisi itu terjadi akan ada sanksi seperti yang diatur dalam Undang Undang Penyiaran.
Seperti diketahui dalam pasal 18 ayat satu Undang-Undang (UU) Penyiaran dijelaskan, izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum, mengingat jumlah saham yang bakal dibeli EMTK hanya sebesar 27, 24 persen.
Akuisisi juga dinilai melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Beleid itu menjelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.
Seperti diberitakan sebelumnya rencana EMTK, yang juga memiliki SCTV, mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011. Meski demikian 27,24 % saham itu adalah saham pengendali.
sumber
No comments:
Post a Comment